MANAJEMEN PELAYANAN KOTA

Relasi Pemerintah, Non-Government Organization dan Sektor Privat dalam Pembangunan Kota.

Pendahuluan

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh pemikiran Keith M. Henderson yang tertuang dalam tulisannya dengan judul Urban service delivery in developing countries, escaping Western bereaucratic solution, yang mengemukakan tentang pelayanan kota, terutama dilihat dari relasi antara pemerintah dengan non-government organization (NGO) dan sektor privat. Artikel tersebut pada dasarnya berusaha untuk mencari alternatif keterlibatan institusi di luar pemerintah dalam pelayanan kota. Dia juga berusaha menganalisis kebutuhan kerangka kerja, tipologi dan administrasi seperti collaboration, accountability dan sebagainya. Asumsinya adalah bahwa peran pemerintah perlu dimodifikasi dengan melibatkan  masyarakat dan sektor swasta agar lebih efisien, mengingat peran pemerintah yang monopoli selama ini ternyata tidak efisien.  Atas dasar pemikiran Henderson tersebut, tulisan ini bermaksud untuk menganalisis tentang manajemen pelayanan kota dalam perspektif relasi pemerintah, NGO, dan sektor privat dan bertujuan untuk mengalisis kemana arah keberpihakan pelayanan kota.

Menurut Handerson, terdapat kegagalan yang besar bagi kebanyakan kota di negara berkembang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Oleh karena itu perlu dicari solusi mengenai pelayanan kota dengan menjauhkan dari model solusi birokrasi Barat. Pada dasarnya tulisannya merupakan kelanjutan dari kulminasi proyek dalam bukunya yang berjudul Bureaucracy and the Alternatives in World perspective yang ditulis bersama O.P. Dwivedi. Penulisan buku tersebut dimotivasi oleh pencarian alternatif bahwa warga asli lebih menentukan dalam pilihan sistem nasional administrasi publik. Di samping itu, di dalam buku tersebut diantaranya juga menekankan pada pembangunan yang berpusat pada kebutuhan dasar manusia dan berkesinambungan serta perlunya melibatkan inisiatif NGO dan Grassroots.

Kegagalan besar pemerintah dalam penyerahan pelayanan kota di dunia berkembang, telah banyak usulan untuk melakukan perubahan. Tampaknya problem yang sulit dipecahkan dalam pelayanan perkotaan karena sangat terkait dengan populasi penduduk kota yang berkembang begitu cepat. Beijing, sekarang 11,7 juta diproyeksikan  akan  tumbuh diatas  19 juta pd th 2015; Calcutta, 12,5 juta aka menjadi 17,3 juta; dan Karachi, Mexico City, Sao Paulo, Buenos Aires, Dhaka, Lagos, Mumbai (Bombay), Shanghai, Cairo dan Jakarta seluruhnya 10 juta atau lebih  pada 2000 juga akan tumbuh secara dramatis pada 2015 (Washington Post, berdasar Proyeksi CIA, 25 Des 2000-1Januari 2001). Kota kecil dan menengah, faktanya 65% penduduk kota di dunia kontinyu untuk hidup di kota dan mereka tumbuh dari 1970-1990 lebih cepat dan besar (World bank, 2000 P 130). Dengan demikian pembangunan kota besar dan kota  harus berisi dengan proyeksi demografi sepanjang dengan gambaran penyimpangan statistik   dalam kebijakan politik dan ekonomi.

Di sisi lain diakui bahwa pembangunan kota, selama ini di negara berkembang tidak dapat dilepaskan dari konspirasi dunia internasional. Dunia internasional melalui lembaga donornya seperti World Bank, IMF, selalu menyarankan ’pelemahan’ peran pemerintah dalam pelayanan publik. Mereka menghendaki privatisasi hampir di semua bidang pelayanan dan pelibatkan NGO secara maksimal. Strategi atau model pembangunan termasuk di dalamnya pembangunan perkotaan lebih mengutamakan akumulasi kapital secara cepat tanpa mewaspadai potensi ancaman dari rezim modal internasional. Dengan demikian pelayanan publik di kota cenderung mengedepankan pencapaian pertumbuhan ekonomi, berpihak pada pemilik modal dan pada gilirannya derajat equity bagi seluruh masyarakat kota tidak dapat terpenuhi.

Selanjutnya dalam konteks pelayanan kota perhatian dasar mereka terletak pada bagaimana pendidikan, kesehatan, perumahan, transportasi, sarana umum, mikro kredit, dan barang dan jasa yang lain disediakan untuk penduduk kota di dunia ketiga tanpa eksklusivitas agen pemerintah. Diakui bahwa  dengan segala keterbatasan yang ada pada pemerintah, maka penyediaan pelayanan publik tidak lagi monopoli pemerintah, yang seluruhnya harus disediakan oleh pemerintah. Alasannya bahwa hasil dari pelayanan monopoli pemerintah tidak efisien. Dalam pemikiran ini, mengikuti pola privat dan non profit sektor untuk berkompetisi dengan pemerintah akan mengurangi unit pengeluaran untuk memproduksi barang dan jasa dan kemudian akan meningkatkan effisiensi.

Henderson membayangkan kota di dunia berkembang dengan disediakan kebijakan oleh agen keamanan privat dibawah kontrak, fasilitas pendidikan yang dirawat dan operasikan oleh konsorsium NGO, rumah sakit dan klinik kesehatan dijalankan oleh tenaga medis Sana Frotiers, perumahan untuk penduduk kumuh dibangun oleh grup lingkungan, transportasi  seluruhnya diprivatisasi untuk segalanya mulai dari pelayanan bis, sampai jalan tol, keperluan umum juga diprivatisasi tetapi disubsidi oleh world Bank dan pemilik dana internasional yang lain, kredit kecil disiapkan tersedia Grameen sepaerti “Bank” dan digunakan secara lebih ektensif oleh kelompok kecil wanita dalam pemasaran hasil, dan berbagai pelayanan lain dari sanitasi untuk perawatan anak disediakan oleh kerjasama NGO dan sektor wiraswasta. Peran sentral dan kantor / aparat lokal (termasuk kotapraja) hanya sebagai pemfasilitasi pelayanan tersebut,  memonitor kontrak, kadang terlibat dalam kerja sama sepanjang dengan sektor ketiga dan kedua (privat) sektor penyedia-pemeliharaan keuangan dan kemanan lingkungan, garansi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Skenario tersebut sekarang ditemukan, dan semestinya peran aparat publik lebih dibatasi. Meskipun masing-masing ilustrasi ditemukan dibeberapa di kota negara berkembang dan beberapa diantaranya juga ditemukan di negara maju.

Untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, Henderson berasumsi bahwa peran pemerintah harus di modifikasi untuk mengakomodasi aktor baru sebagaimana dikemukakan Osborne dan Gaebler (1992), untuk lebih ’menyetir’ dan mengurangi ’pertentangan’. NONPRO (non-profit, non-governmental organizations and other forms of voluntary activity), merupakan bagian yang penting dalam pembangunan. Dengan keterlibatan organisasi di luar pemerintah, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efisien dan secara signifikan lebih meningkatkan demokrasi civil society. Adapun pola keterlibatan organisasi non pemerintah tersebut dalam bentuk  bottom-up dan top down.

Contoh bottom up

  1. China, kota telah diorganisasi secara traisional oleh mereka sendiri, denga basis kelompok petani migran dari wilayah atau pekerjaan yang sama. Merinci  sistem kontrol sosial yang menentukan yang disebut oleh Liebmann “moral lokal” dan dibawah komunis – sbg anggota. Hukum organik komunitas lingkungan kota  (1 jan 90) menyediakan untuk  fungsi otonomi seperti  ruang makan komunal, garmen workshops, parkir sepeda, hiose cleaning service, kelompok ortu, dan supervisi masa percobaan (Liebman, 1995,2000)
  2. Bolivia. Penanggalan  Organisasi  komunitas    tradisional   dari   waktu   Inca  di Bolivia dikenal sebagai  Ayllus  didasarkan  pada  hukum    adat,  budaya  umum dan pelayanan    kooperative dalam berbagai aspek kehidupan komunitas.
  3. Amerika  Latin, termasuk  federasi   organisasi   lokal   ditemukan  di  gerakan lingkungan Venezeeulan 1980. disamping memahami pola politik, ini          mengilustrasikan kemungkinan organisasi lingkungan untuk melayani pemerintah     dalam membuat keputusan.  Fungsi Escula sebagai NGO dan penyedia service          untuk segmen khusus tentang penduduk kota seperti  pendidikan yang diterima.    Asosiasi lingkungan penyediakan sejumlah pelayanan seperti pengeluaran sertifikat propeti untuk melegitimasi penduduk setempat dan pembeliharaan keteraturan dengan negosiasi

Contoh  Top-Down.

  1. Agen di luar membangun usaha pelayanan yang diperluas ke dalam asosiasi komunitas yang dioperasikan oleh penduduk setempat. 1976 pendidik jerman yang tinggal di San Paulo membangun pertemuan organisasi penduduk slum, 1979 membentuk formasi Asosiasi Monte Azul. 1983 aktivitas asosiasi diperluas ke dua area slum yang lain dan melayani pendidikan, kesehatan, pembangunan sosial dan pelayanan lainnnya.
  2. Dalam suasana krisis, intervensi dari luar dengan komunitas internasional atau NGO berdasar pada dunia Barat menyediakan pelayanan yang penting baik secara semi temporer atau permanen. Di Kuito, Angola, Dokter independen, netral politik, 1999 mendapat penghargaan Nobel.
  3. Skema desentralisasi atau devolusi pemerintahan kadang-kadang menyediakan untuk memperluas kehadiran NGO. Hal ini terjadi di Filipina dan Bulgaria. Belakangan USAID (Agen Pembangunan Internasional) dikontrak dengan ICMA international City-country Management Assosiation) untuk mendanai program sumber daya kota Internasional. Pemimpin kota praja di negara berkembang dan tradisional diarahkan pada pengelolaan kota terbaik di Amerika.

Tipologi

Untuk memahami arti penting dan scope NGO dalam pelayanan kota, maka perlu pengklasifikasian. Sepanjang sejarah, kelompok sosial, komunitas dan organisasi serikat kerja, seperti halnya perusahaan komersial dan pabrik-pabrik, menyediakan pelayanan untuk anggotanya. Masyarakat juga mengorganisasi dirinya secara spontan tanpa intervensi dari luar, gerakansosial dan politik memiliki konfrontasi dengan pemerintah dan kadang-kadang menjadi oposan yang kasar. Pada saat yang sama mereka menyampaian keinginannya, pelayanan yang esesni kadang disediakan untuk anggota.

Saat ini di Amerika dan negara Barat atau Utara yang lain, struktur pluralistik mengijinkan organisasi untuk memerintah sendiri (NGO, Gereja, rekreasi, kesehatan, snitasi dan sebagainya). Literatur tentang Pembangunan Komunitas adalah penuh dengan studi kasus tentang voluntir dan beberapa tentang kota. Tipologi ini disamping mengeksplorasi dimaksudkan   untuk mengklarifikasi  beberapa dari banyak sekali dam bentuk non organisasi termasuk di pelayanan kota. Asosiasi Grassroots (akar rumput), non-governmental Organization (NGO), dengan luas digambarkan, yang lainnya non-profit activitas (budaya, sosial atau politik) dan termasuk profit making. Tipologi terbagi secara kasar diskalakan  dalam ukuran besar, sumber daya dan derajat profesionalisasi (asumsi pemerintah pada profesional administrasi dan anggota volunter. Perlu ada kepastian ”scaling up”, privatisasi dan sebagainya.

Administrative issues: Collaboration, Accountability, Transparency, Scaling Up, Managerial Expertise, Outsider Status (CATSMEO)

Seperti yang telah disebutkan jumlah non-profits dalam tipologi (NONPRO) ditentukan area kota dari satu sisi-satu sisi dengan kurang koordinasi. Mungkin over regulated atau fasilitas yang rendah. Ditempat lain hubungan NGO dengan pemerintah dibedakan  ”lebih kapabel” dan ”Kurang Kapabel” berdasar pada stabilitas, level ketrampilan dan faktor lain. Dalam menggambarkan pluralisme dalam pelayanan, ditunjukkan bahwa rencana prescriptions dan aksi adalah berbeda untuk pemerintahan asal dimana mempunyai keterbatasan prospek  kapasitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum sosial  dan kekurangan stabilitas yang cukup untuk bekerja sama hubungan manajemen pelayanan. Yang lain membuat point yang sama dengan lebih eksplisit, Grindle, misalnya berargumentasi bahwa tidak hanya kapasitas administrative, tetapi institusi, teknik, dan kapasitas politik harus dibedakan.Contoh kesuksesan yg lalu, keberadaan program, dan menunjukkan dan diharapkan indikasi kerangka pikir kebutuhan koordoinasi, akuntabilitas, transparansi, keahlian, kemampuan manajerial, dan status orang luar.

Collaboration. Duplikasi, overlap, kompetisi tidak sehat, pembiyaan yang tidak pasti, dukungan pemerintah dan sebagainya dengan jelas merupakan sisi negatif untuk mencapai efektivitas NONPRO. Untuk itu perlu adanya kolabari diantara institusi yang ada. Tidak hanya pemerintah yang memerlukan untuk membangun partnership, tetapi juga NONPRO. Dengan Kolaborasi memungkinkan konfigurasi penyerahan pelayanan akan memudahkan kontak dengan agen dana Internasional. Strategi privatisasi memerlukan evaluasi dalam konteks keadilan dan pemenuhan pelayanan, dengan perhatian penuh pada masyarakat miskin perkotaan. Secara umum di negara maju penyerahan pelayanan kota harus memenuhi syarat efektivitas, efisien, adil dan responsif.

Accountability and Transparancy. Jika NONPRO memainkan peranan yang lebih besar dalam pelayanan, mereka memerlukan peningkatan akuntabilitas dan transparansi. Akuntabilitas untuk seluruh stakeholders, juga sangat diperlukan pada tataran individu maupun lembaga. Di negara yang kuat dengan pemerintahan yang demokratis, agen publik selalu siap untuk diperiksa, dengan demikian sama artinya telah adanya transparansi. Preskripsinya bukan pada regulasi pemerintah yang banyak tetapi lebih terbuka.

Scaling-up. Bertujuan ketika organisasi memperluas scope dan kekuasaannya melalui peningkatan keanggotaan, sumber keuangan baru, jaringan dengan organisasi lain dan memperbesar penekanan pada pemerintah. Inisiatif selalu berasal dari grassroots, namun bentuk top down juga dimungkinkan. Beberapa NGO dan gerakan Grassroots memberikan dorongan secara spesifik pada scaling up. Prospek scaling up berdasar pada hubungan elektronik. Untuk melihat dukungan grassroots pada organisasi, adalah lebih efektif dengan membangun jaringan dengan yang lain daripada dengan NGO utara.

Management Expertise. Operasi Privatisasi yang dikontrak mungkin mengalami kekurangan dengan etika pelayanan publik. Sebagai pelayan publik dan gerkan politik populis di negara berkembang menunjuk pada kemampuan mencari profit, akan menghalangi pelayanan. NONPRO dalam peran advokasinya harus responsif pada publik dan privat sektor. NONPRO pada semua level harus berorientasi pada nilai kemanusiaan, mungkinkekurangan dalam kemampuan manajerial yang diperlukan untuk meningkatkan operasi atau untuk melanjutkan peran mereka.

Outsider Status. Kerja sama, koordinasi yang dekat  dan aktivitas regulasi NONPRO dengan pemerintah sangat sungguh-sungguh membawa prospek kooptasi. Sama halnya, agen donor internalisonal memperlakukan NONPRO sebagai lembaga yang berarti. NONPRO dan pemerintah diposisikan secara pararel. Pengeluaran dalam jaringan dan mekanistik politik lokal merupakan atribut yang diinginkan NONPRO. Pada saat yang sama mereka melengkapi diri secara independent. NONPRO harus bekerja secara kooperative dengan pemerintah dan agen internasional. Menurut Clark prospek NGO melakukan pilihan dengan patner menghindari ”bad” government dan mengarah pada ”good” government.

Henderson berkesimpulan bahwa dalam konteks redefinisi neo-liberal peran negara dan bersamaan dengan peningkatan dalam peran pasar dan sektor non profit. Hal ini mungkin dapat dijadikan alternatif baru untuk pelayanan kota. Fokus utamanya pada solusi tindakan kolektive dibandingkan dengan sektor kedua (privat, potensi untuk diprivatisasi). Paper ini mencoba menyarankan sebagai contoh pengklasifikasian berbagai bentuk pelayanan kota dan elemen wajib yang harus ada untuk sukses seperti kolaborasi akuntabilitas, dan trasparasi. Menjauhi solusi birokrasi Barat adalah mungkin dan dapat ditemukan pada banyak instansi. Memang perlu di catat di sini bahwa tidak seluruh relasi pemerintah dengan privat dan NGO dapat berhasil sepenuhnya, karena faktor-faktor seperti politik, sosiologi, ekonomi, antropologi dan manajemen, masyarakat pembangunan juga turut mempengaruhi.

Pembangunan Kota

Mashab Chicago dalam sosiologi, selain menganjurkan agar kota dipandang sebagai seperangkat pusat kegiatan (concentric spatial zone) yang menjadi lokasi berbagai kegiatan penduduk perkotaan, juga menganjurkan agar kesemarawutan dan keteraturan yang muncul di kota lebih dijelaskan dengan metapora biologi. Pertumbuhan kota dilihat sebagai resultante organisasi dan disorganisasi yang analog dengan proses metabbolisme yang anabolik dan katabolik di dalam tubuh. Artinya, hubungan spasial antar manusia di daerah perkotaan merupakan produk persaingan dan seleksi, dan secara terus menerus berada dalam proses perubahan karena kehadiran faktor-faktor baru, baik yang mengganggu hubungan kompetisi maupun yang justru mendorong mobilitas (Surbakti mengutip Burgess dan Kenzie, 1995).

Lebih lanjut disebutkan oleh Surbakti kongkritnya, ketika pusat-pusat industri, perdagangan, pemukiman, dan pendidikan bermunculan di daerah pinggiran maka di kawasan ini aka terjadi sejumlah fenomena berikut: konflik dalam pemilikan dan transaksi tanah, hubungan sosial yang merenggang, sejumlah warga kota kehilangan ataupun alih pekerjaan, dan kesemrawutan lalu lintasmke dan dari pusat-pusat kegiatan baru tersebut. Kesemrawutan lalu lintas misalnya melahirkan kebutuhan akan keteraturan, yang antara lain dapat dicapai dengan pelebaran dan peningkatan jalan, serta pembangunan jalan baru. Namun cara pandang seperti ini cenderung fatalistik. Perkembangan kota seolah terjadi secara alamiah, tanpa manusia mampu untuk mngantisipasi atau merencanakan sebelumnya.

Teoritisi lain melihat dari sisi ekonomi. Manuel Castells mengkritik mashab Chicago yang dikatakan sebagai tidak pernah mendefinisikan apa itu kota secara spesifik (seperti unsur pembentukannya, batasnya, fungsinya) karena tidak berhasil membedakan kota sebagai entitas konseptual dengan kota spesifik sebagai entitas kongkrit. Permasalahannya apakah alternatif yang ditawarkan berhasil mengatasi dua konsep kelemahan tersebut (konsep kota yang kongkrit, dan peluang manusia yang berkehendak bebas dalam pembangunan kota)? Castells menawarkan alternatif berupa anjuran agar lebih melihat kota sebagai unit konsumsi kolektif daripada unit produksi. Karena itu menurutnya, para pengamat kota hendaknya menelaah pembangunan jalan, perumahan, dan kegiatan pembangunan lainnya secara riel dari dimensi konsumsi dalam struktur kehidupan kota. Sebagaian terbesar orang kota tidak memproduksi pertanian, industri dan jasa melainkan lebih sebagai konsumnen atas produk-produk tersebut.

Seorang ahli politik, Peterson melihat kota dari sisi lain. Kota menurutnya bukanlah sekedar penjumlahan individu warga kota dan kelompok-kelompok sosial, melainkan terutama hendaknya dipahami sebagai aktor yang otonom. Sebagai aktor yang otonom, kota akan bersaing dengan kota-kota lain dalam memperebutkan sumber daya ekonomi, sosial, dan politik. Setiap kota akan mencoba mencapai posisi dominan dalam setiap hirarki pemilikan dan penguasaan sumber daya terebut. Kota membuat dan melaksanakan kebijakan pembangunan yang dapat menarik para investor dan orang-orang yang mampu membayar pajak bumi dan bangunan sehingga pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan (Surbakti, 1995).

Kota dan Pelayanan Publik

Konsekuensi kebijakan pembangunan kota, selalu menjadi daya tarik bagi penduduk di daerah sekitar kota atau daerah pedesaan melakukan migrasi ke kota. Akibatnya kota semakin padat, dan dengan demikian diperlukan pelayanan publik yang lebih memadai.  Penjelasan teoritis tentang migrasi desa-kota, sudah mempunyai sejarah panjang. Sekurang-kurangnya sejak dasa warsa 1880-an pada waktu Ravenstain mengemukakan hukum-hukumnya tentang migrasi. Pentingnya motif ekonomi, pengaruh negatif dari pada jarak pendek (step migration), adalah beberapa  ciri-ciri dari pendekatan Ravenstein. Sjaastad (1962), mengemukakan penjelasan tentang gejala-gejala yang sama berdasarkan teori modal manusia (human capital theory). Dia berpendapat bahwa para individu bertingkah laku seolah-olah migrasi adalah investasi dalam modal manusia. Teori migrasi yang ada dewasa ini, sebagian besar berasal dari karya Harris dan Todaro (1970) (Squire, 1982). Mereka memusatkan teorinya pada upah sektoral, pengangguran di daerah perkotaan dan migrasi di desa kota.

Teori ekologi sosial perkotaan yang terkenal dengan mashab Chicago, mempermasalahkan bagaimana dari situasi yang tampaknya kacau itu di dalam waktu singkat menimbulkan arus migrasi dan berbagai lingkungan etnis dan bagaimana pertumbuhan yang praktis tidak terkendali timbul. Pandangan mashab Chicago ini dengan tokohnya Park Burgerss dan Mc Kenzie, mendukung anggapan bahwa perkembangan kota dan perpindahan penduduk ke kota-kota besar atau pusat-pusat kota akan terjadi dengan sendirinya dan pada akhirnya mereka saling berintegrasi dalam keteraturan(Evers, 1985).

Sedangkan Calvin Goldscheider berpendapat senada dengan Bryant Carolie dan Louise G. White, bahwa migrasi merupakan masalah yang komplek. Migrasi berarti keluar dari satu populasi dan memasuki populasi yang lain. Hal ini akhirnya melahirkan berbagai pertanyaan tentang tempat yang dituju dn tempat asal yang ditinggalkan, kemana pindahnya dan dalam jangka waktu berapa lama, mengapa memilih kota yang satu dari paa yang lain, dan apakah perpindahan tersebut bersifat sementara ataukah permanen dan sebagainya (Bryant, 1989).

Masalah migrasi ini menjadi semakin penting manakala jumlah migran  semakin banyak sementara kemampuan dan daya dukung kota sangat terbatas. Berkenaan dengan hal tersebut, sering kali para pengelola kota dihadapkan pada posisi sangat dilematis. Kota tidak mungkin dapat ditutup dari arus migrasi, sementara di sisi lain meningkatnya jumlah migrasi yang tidak terkendali sangat membebani kota dalam meberikan pelayanan publik kepada mereka. Namun menurut Squire, argumen tentang biaya pelayanan masyarakat hanya relevan jika migrasi dengan sendirinya memperbesar pengeluaran pemerintah dan jika biaya-biaya sosial dari pada pelayanan melebihi manfaat sosialnya. Syarat-syarat ini tidak terlalu meyakinkan. Hal ini akan lebih dapat diterima apabila tingkat migrasi yang tinggi itu dipandang sebagai faktor yang mendorong para pengelola kota menyediakan pelayanan-pelayanan yang memberikan masnfaat netto pada masyarakat. Apabila analisa biaya dan manfaat sosial yang tepat bisa diterapkan kepada pelayanan-pelayanan daerah perkotaan, maka tidak ada alasan untuk beranggapan bahwa migrasi menimbulkan beban yang tidak diinginkan atas keuangan pemerintah daerah perkotaan (Squire, 1982).

Literatur tentang migrasi menyarankan bahwa perhitungan penduduk dalam memutuskan untuk bermigrasi atau tidak merupakan faktor penting. Pada intinya ini merupakan upaya pemerintah untuk menetapkan berbagai biaya dan manfaat perpindahan ke kota. Berdasar sifat rasionalnya itulah pembuat kebijakan dan para administrator dapat mencoba mengetahui tujuan-tujuan yang hendak dicapai orang dan menawarkan insentif-insentif baru baginya. Selisih penghasilan yang demikian besar antara pedesaan dan perkotaan, menurut Bryant mengutip Yap menuntut pengelola kota untuk memperhatikan pada usaha-usaha pedesaan untuk dapat meningkatkan penghasilan di pedesaan. Hal ini pada gilirannya setidaknya dapat menghambat laju migrasi. Sungguhpun demikian dikatakan bahwa pada analisis terakhir kota tetap akan terus tumbuh walaupun pendapatan desa diperbaiki dan perpindahan dua arah digalakkan (Squire, 1982). Dengan kata lain, terlepas dari semakin membaikknya keheidupan perekonomian di tingkat desa, pemerintah  kota harus dapat memberikan pelayanan publik secara memadai  pada seluruh warga termasuk didalamnya para pendatang.

Pertumbuhan kota akibat urbanisasi (migrasi) membentuk hubungan hirarki dalam bentuk distribusi kota-kota berdasarkan ukuran. Peningkatan jumlah penduduk perkotaan, jumlah kota-kota (metropolitan, besar, menengah dan kecil) dan tingkat urbanisasi yang sangat cepat di negara-negara berkembang pada umumnya dan di Indonesia khususnya, merupakan tantangan berat bagi pembuat kebijakan pembangunan perkotaan. Salah satu hal yang terpenting dari tantangan tersebut adalah kebutuhan yang cukup besar akan pembangunan prasarana dan sarana kota, seperti perumahan, transportasi, air bersih, sanitasi, drainase, air limbah, listrik dan pelayanan sosial lainnya. Kebutuhan akan sarana dan prasarana tersebut tentunya akan selalu meningkat dari tahun ke tahun.

Pada dasarnya, ada dua bentuk distribusi kota-kota yaitu distribusi kota berdasarkan peringkat kota (rank-size distribution) dan distribusi kota primate (primate distribution). Distribusi berdasarkan peringkat kota biasanya dikaitkan dengan adanya kota-kota yang terartikulasi dan terintegrasi dalam suatu sistem (the existence of articulated and integrated system of cities), dan umumnya terjadi di tengah-tengah negara maju, seperti distribusi kota-kota di Amerika dan Inggris. Sedangkan primate distribution biasanya dikaitka dengan urbanisasi yang berlebihan (over urbanization) dan ekonomi kolonial (colonial economies, dan umumnya terjadi di negara-negara berkembang yang dicerminkan dengan adanya satu atau dua kota, biasanya ibu kota negara, yang sangat dominan dalam jumlah penduduk serta adanya defisiensi dalam jumlah kota-kota menengah. Hasil dari studi empiris menunjukkan banyak negara-negara yang sedang berkembang tidak mempunyai sistem kota-kota yang efisien dan terintegrasi. Hal ini mengakibatkan inovasi dan beberapa keuntungan dan pertumbuhan ekonomi kota (innovation and the benefits of urban economic growth) tidak dapat dijalankan ke wilayah belakangnya. Umumnya sistem kota-kota di negara-negara sedang berkembang ini didominasi oleh satu atau dua kota promate (kota unggul/besar). Kondisi sistem kota-kota semacam ini akan dapat menghambat pemerataan pembangunan secara nasional (Tjahjati, dkk, 1994).

Selanjutnya dijelaskan bahwa sementara debat secara intensif terhadap eksistensi kota primate masih terus berlangsung, beberapa negara-negara yang sedang berkembang telah menerapkan kebijaksanaan yang dirancang untuk menurunkan tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota-kota primate, Kebijaksanaan ini beranggapan bahwa pertumbuhan dan perkembangan kota primate sudah terlalu besar, karena itu dicoba untuk dikendalikan. Justifikasi dalam menerpakan kebijakan tersebut adalah: pertama, keperluan untuk mengurangi masalah yang berhubungan dengan aspek manajemen perkotaan serta tingginya biaya ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh adanya kemacetan lalu lintas, kerusakan lingkungan, dan kesulitan dalam penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan di kota-kota primate yang semakin membesar. Kedua, keperluan untuk mengurangi kesenjangan pendapatan wilayah. Ketiga, menyebarkan investasi di luar kota-kota besar akan dapat memanfaatkan potensi wilayah, sehingga diharapkandapat memacu pertumbuhan dan efisiensi ekonomi secara nasional (Tjahjati, dkk, 1994).

Dampak Pertumbuhan Kota

Pertumbuhan kota perlu dikendalikan agar perkembangan kota tetap selaras dengan daerah sekitarnya. Apabila pertumbuhan kota tidak dikendalikan atau dibiarkan tumbuh secara alamiah menuruti logika biologik ataupun mernurut mekanisme pasar, maka yang terjadi adalah urban primacy. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan antara daya dukung sumber daya perkotaan dan kebutuhan sumberdaya perkotaan. Apabila tidak terdapat keseimbangan antara kebutuhan masyarakat kota dan daya dukung sumberdaya kotadan daya dukung sumber daya kota, maka yang terjadi kemudian tidak hanya kota berupaya menyerap sumber daya daerah sekitarnya tetapi juga secara internal pertumbuhan kota itu hanya akan menguntungkan lapisan menengah ke atas. Karena itu yang mendukung perkembangan kota itu tidak hanya daerah skitar tetapi juga lapisan bawah masyarakat kota itu sendiri yang tidak mendapat bagian yang memadai.(Ramlan, 1995).

Lapisan bawah masyarakat kota tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti air minum, pelayanan kesehatan, listrik dan transportasi dalam jumlah dan mutu yang memadai, karena sumber daya yang terbatas ini lebih terjangkau oleh lapisan menengah dan atas. Ironisnya justru mereka inilah yang memberikan sumbangan kepada kota dalam bentuk pengerjaan jenis pekerjaan kasar (yang tidak akan ditangani oleh lapisan menengah dan atas), dan pelayanan lain yang lebih murah yang justru sangat diperlukan masyarakat kota secara keseluruhan. Siapa yang membersihkan kota, siapa yang menyediakan makanan, barang dan jasa  dengan harga terjangkau oleh lapisan menengah ke bawah, kalau bukan lapisan bawah kota yang dikategorikan sebagai sektor ekonomi informal. Salah satu penyebab ketimpangan pertumbuhan tersebut adalah kebijakan menjadikan kota sebgai pusat pertumbuhan. Tanpa menjadikan kota sebagi pusat pertumbuhan sesungguhnya kota dapat berkembang sendiri dengan menggunakan sumberdaya manusia dan materiil yang dimilikinya. Ynag diperlukan adalah pengaturan dan pengarahan berupa kebijakan pemerintah.

Keterlibatan Masyarakat dalam Pembangunan Kota

Pemerintahan kota dalam pembangunan kota saat ini dituntut untuk melibatkan masyarakat mulai dari proses perencanaan sampai dengan  evaluasi kebijakan pembangunan. Sebagaimana dikemukakan  Islamy (2004), terdapat tiga pilar yang terlibat dalam perumusan kebijakan publik yaitu: State; Civil Society; dan Market (Gambar 1). Ke-tiga pilar yang idealnya berjalan secara egaliter, namun faktanya terjadi ketimpangan. Pada awalnya pemerintah atau negara khususnya di negara dunia ke tiga, dinali sangat dominan dan monopoli, namun sekarang mulai tergeser dengan kekuatan swasta. Sebagaimana telah dikemukakan di awal. Penguatan peran swasta juga Civil Society tidak terlepas dari kampanye liberalisme oleh Word Bank dan negara donor yang lain. Sehingga saat ini yang berkembang adalah adanya denegaranisasi.

———————————————————————————————————————————————————————

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya pembangunan kota adalah bertujuan untuk memberikan pelayanan publik kepada seluruh warga kota. Namun dalam kenyataannya pembangunan kota yang terjadi hingga saat ini acap kali masih berorientasi pada kapital dengan mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Akibatnya aspek-aspek sosial yang menyangkut kebutuhan warga menjadi terabaikan.

Hubungan tiga pilar yaitu pemerintah, Civil society dan sektor swasta sebagai penentu kebijakan yang mestinya berjalan egaliter, ternyata masing-masing masih memperjuangkan kepentingannya. Sehingga yang terjadi adalah tarik menarik kepentingan yang pada gilirannya akan merugikan warga yang seharusnya mendapatkan pelayanan.

Program Structural Adjustment yang pernah dilakukan oleh Bank Dunia dan negara donor yang lain, memposisikan menguatnya pihak swasta dan civil society di satu sisi dan terjadinya denegaranisasi di sisi lain. Sebagimana pendapat Pratikno (2005) bahw a pengurangan peran pemerintah ini ditandai diantaranya seperti liberalisasi politik, privatisasi, dan globalisasi. Gerakan-gerakan ini mengikis jangkauan sektor publik dan peran pemerintah dan menyerahkan pengelolaan nasib rakyat kepada pebisnis-pebisnis dan individu-individu.

DAFTAR PUSTAKA

Berman, Evan M., 1988, Productivity in Public and Non-Prifit Organization, London-New Delhi, Sage Publication

Bryant, Coralie dan Louise G.White, 1989, Manajemen Pembangunan untuk Negara Berkembang, Terj. Rusyanto, Jakarta: LP3ES

Chaniago, Andrianof A. 2001, Gagalnya Pembangunan, Kajian Ekonomi Politik terhadap akar Krisis Indonesia, LP3ES

Henderson, Keith M., dan O.P. Dwivedi, 1999, Bureaucracy and the Alternatives in the World Perspective, Foreword by Ferrel Heady

Hidayat, Wahyu, 2000, Malang Kota dalam Sorotan, Malang: Pusat studi Kependudukan dan Lingkungan UMM

_______, 2001, Urban Service Delivery in Developing Countries, The International Journal of Public Sector Management Vol 14, No, 4

Islamy, Irfan, 2004, Comparative Public Policy, Malang: Program Doktor Ilmu Administrasi –Unibraw

______, 2005, Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah, Malang: Program Doktor Ilmu Administrasi –Unibraw

Pratikno, 2005, Liberalisasi Ekonomi dan Politik Berbaju Good Governance, materi kuliah Birokrasi Pemerintah, PDIA Unibraw

Ramto, Bun Yamin, 1992, ”Pola Kebijakan dala Sistem Pengelolaan Kota” dalam majalah prisma No. 5. Jakarta: LP3ES

Riyadi, Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2003, Perencanaan Pembangunan Daerah, Strategi Mengenali Potensi dalam Mewujudkan Otonomi Daerah, Gramedia.

Square, Lyn, 1982, Kebijakan Kesempatan Kerja di Negeri-Negeri sedang Berkembang, Terj. Paul Sitohang, Penyt. Sri edi Swasono, Jakarta: UI dan Pustaka Bradjaguna

Sujarto, Djoko, 1992, ”Bias Kota Raksasa Serupa Jakarta”, dalam Prisma No.5, Jakarta: LP3ES

Surbakti, Ramlan, 1995, Dimensi Ekonomi-Politik Pertumbuhan Kota, dalam Prisma No.1 Januari

Tjahjati, Budhy dan Imron Bulkin, 1994, Arahan Kebijakan Tata Ruang Nasional, dalam Prisma No. 2  Februari.

Categories: Uncategorized

Simfoni Mozart: Sebuah Ritme Konflik Abadi

Judul : Mozart: Simfoni Hidup Sang Maestro Judul asli : Mozart Penulis : Peter Gay Penerbit : Bentang (PT Bentang Pustaka) Cetakan : I, April 2005 Tebal : 236 hal +viii

Diantara para maestro musik klasik, nama Mozart tentunya sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Mozart adalah salah satu icon musik klasik abad pertengahan, disamping terdapat juga nama Johann Christian Bach, dan Beethoven, yang sangat berpengaruh pada perkembangan musik kontemporer dewasa ini. Karya-karya Mozart, sebagian besar berupa simfoni dan opera, diakui memiliki cita rasa dan daya kreativitas yang tinggi. Bahkan, ada banyak hasil penelitian mutakhir yang mengakui “keampuhan” musik Mozart dalam menstimuli perkembangan kecerdasan intelektual dan emosional manusia. Sebagian besar penikmat musik klasik, menilai Mozart adalah gambaran kesempurnaan sebuah aktualisasi diri yang meletup-letup yang menghasilkan simfoni-simfoni menawan dan opera-opera yang membius. Dalam umurnya yang relatif singkat, ia telah banyak menghasilkan komposisi seperti konserto, sonata, musik kamar, opera-opera, hingga musik misa. Suatu tingkat kesempurnaan, atau boleh disebut bakat Ilahi, yang hanya bisa ditandingi oleh sedikit komposer. Tak aneh bila sepanjang ritme kehidupannya menjadikan ia laiknya seorang selebriti yang tentu saja tidak terlepas dari cerita-cerita tak jelas, sebuah citra yang penuh rumor, bahkan cenderung mendramatisir. Upaya-upaya ilmiah para penulis biografi modern tidak juga mampu menepis citra yang selalu muncul di benak para penggemar musik ketika mendengar nama Mozart disebut. Mozart dewasa yang masih bersifat kekanak-kanakan, maestro yang begitu memesona sehingga tak perlu mempertanyakan kredibilitasnya, seorang komposer sempurna yang tak perlu merevisi satu nada pun dalam karyanya, hingga isyarat kematiannya yang tersimbolkan lewat lagu kematian (requiem), dan seorang gelandangan yang ketika mati dikubur di pemakaman orang-orang miskin. Ilustrasi kehidupan Mozart di atas kebanyakan lebih merupakan distorsi ketimbang keterangan yang dibuat-buat. Sebanyak rumor yang melingkupi sang genius, banyak penggemarnya menuntut agar tokoh dengan bakat luar biasa ini, menjalani hidup yang luar biasa pula, penuh peristiwa-peristiwa penting dan dramatik, dan tentu saja prestasi gemilang yang tak tertandingi, bahkan tak terbayangkan oleh orang awam. Namun, kehidupan musik Mozart telah cukup mengagumkan tanpa perlu diimbuhi keterangan-keterangan palsu, reputasinya sebagai seorang genius tak kan tergoyahkan oleh fakta-fakta remeh. Mozart adalah seorang genius, sebuah predikat yang tak mungkin ditolak oleh penulis biografi paling objektif manapun. Bahkan komposer kenamaan pada jamannya, Joseph Haydn, menyebutnya sebagai komposer terbesar layaknya intan permata. Beethoven pun pernah menyanjung karya-karya Mozart sebagai tak tertandingi. Dilahirkan pada 27 Januari 1756 di Salzburg, Austria, Wolfgang Mozart adalah anak ketujuh (bungsu) dari pasangan Leopold dan Anna Maria. Lima saudara kandungnya meninggal semasa bayi, dan hanya seorang kakak perempuan yang berhasil hidup. Nannerl, biasa dipanggil, empat tahun lebih tua dari Mozart. Ayah Mozart, Leopold, adalah seorang musisi profesional yang berpendidikan tinggi. Bekerja sebagai violis dan asisten konduktor pada pangeran-uskup di Salzburg. Latar belakang keluarga yang pencinta musik (lebih tepatnya talenta sang ayah), membuat Mozart lebih “cepat” menemukan bakat besarnya. Mozart memulai pendidikan musiknya di rumah. Ketika sang ayah mengajari Nannerl, sang kakak, cara bermain harpsichord (sejenis piano), Mozart usia tiga tahun, terdorong untuk mencoba instrumen ini sendiri. Bahkan buku catatan berisi lagu-lagu sederhana yang sedianya dimiliki Nannerl, segera saja berpindah kepemilikannya ke Mozart kecil. Setelah berusia lima tahun, Mozart melakukan sebuah lompatan tak lazim, dari pemain musik menjadi pencipta musik. Menjelang tujuh tahun, ia sudah mahir memainkan biola. Bahkan menulis sonata-sonata yang diiringi biola, harpsichord, dan instrumen lain, dicapainya saat belum genap delapan tahun. Sebuah prestasi yang tak biasa yang begitu luar biasa yang tidak mungkin dilakukan oleh anak seumur pada jamannya. Dengan memakai simfoni yang ia buat pada usia tujuh tahun, Mozart memulai debut perdananya dalam penulisan opera La finta semplice, saat ia berusia dua belas tahun. Baru pada 1773, Mozart yang berumur tujuh belas tahun, telah menggubah lebih dari dua puluh enam simfoni, dan disinilah kegeniusannya sebagai komposer musik tampak. Nomor 29 dalam A Mayor (K.201), yang kaya materi tematis orisinal, merupakan sebuah karya yang monumental yang hingga detik ini dikenal dengan baik dalam repertoar orkestra modern apa pun. Namun, dibalik kegeniusannya, ada semacam keraguan untuk mempertanyakan orisinalitas improvisasi dan komposisi musiknya, bahkan tentang kehidupan sang maestro yang dianggap tidaklah seindah simfoni ciptaannya. Ada nuansa suram yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan penuh ketenarannya. Melalui buku ini, Mozart: Simfoni Hidup Sang Maestro, Peter Gay, sejarawan dan penulis yang pernah memenangi penghargaan National Book Award, mencoba menunjukkan kepada kita sisi lain Mozart apa adanya. Mozart dalam usianya yang relatif singkat telah menghasilkan begitu banyak karya, sebanyak pujian dan ketenaran yang didapatnya, adalah seorang anak yang haus kasih sayang. Sekalipun bersama kedua orangtuanya, kakaknya, dan menjadi pusat perhatian saat ia mengadakan tur-tur konsernya dari London, Wina sampai Milan, ia tampak kesepian dan merana. Meskipun ia mendulang sukses yang berimbas pada kondisi keuangannya, namun tidak diimbangi hubungan baiknya dengan sang ayah. Ayahnya dikenal terlalu menuntut, egois dan cenderung turut campur segala urusan anak-anaknya. Penerimaan yang kurang Leopold terhadap istri Mozart, bahkan terhadap anak-anaknya, adalah bukti ketidakpedulian sang ayah yang disatu sisi begitu mengelu-elukan kehebatan Mozart. Dominansi Leopold terhadap Mozart, berimbas pada gaya hidup sang putera yang memutuskan tinggal di Wina. Tampaknya konflik sepanjang hidup dengan ayah kandungnya adalah pemantik dari segala “kegagalan” jalan hidup sang genius ini. Pertentangan psikologis ini berujung pada penolakan Mozart terhadap “nasihat-nasihat” sang ayah. Mozart cenderung menghamburkan uang hasil konsernya untuk memenuhi standar gaya hidupnya yang boros, tetapi sedikit untuk urusan sehari-hari keluarganya. Agaknya masalah materi menjadi persoalan penting dan “kemiskinan” materilah yang membuat Mozart menderita sekali. Ia terjerat hutang, mengubah Mozart menjadi sosok yang patut dikasihani. Pada tahun-tahun terakhir kehidupannya, lewat surat-suratnya pada teman-temannya, ada indikasi ia mengalami stres yang membuatnya terpuruk tak berdaya, yaitu hancurnya kepercayaan diri. Mozart mengalami “kemurungan jiwa yang mengenaskan”. Kepergian sang ibu yang kemudian disusul sang ayah, guru sekaligus “musuh utamanya” untuk selama-lamanya semakin membuatnya depresi. Hebatnya, meskipun tercabik-cabik oleh kesengsaraan dan dihantui oleh “pikiran-pikiran buruk” (mengidap paranoia), daya cipta Mozart tak pernah surut. Justru pada masa ini, karya-karya terbesar Mozart lahir dan semakin mengukuhkan kepiawaian dan eksistensinya sebagai komposer. Daya kreatif Mozart yang menggebu, agaknya disulut oleh konflik intern ayah dan anak. Jika benar demikian, lalu bagaimana sang maestro ini “menjembatani” konflik yang ada dengan kreativitas bermusiknya? Dengan semangat dan sentuhan cerdas dalam opera-operanya memperlihatkan bahwa perseteruan antara seorang ayah (atau figur ayah) dan seorang anak (biologis atau psikologis) telah mendorong Mozart untuk mengolah implikasi-implikasi dari konflik tersebut. Ciri-ciri figur ayah dalam naskah-naskah operanya yang ia terjemahkan ke dalam musik sangat bervariasi, kerap kali seorang ayah dijadikan sosok ideal, tetapi dalam kesempatan yang lain dihinakan, dikalahkan, atau digambarkan suka merusak diri sendiri. Akhir kehidupan Mozart, seperti awalnya, berkembang menjadi suara-suara sumbang yang tak berkesudahan. Kecepatannya dalam berimprovisasi yang lebih menggila di tahun terakhirnya, adalah sebuah tanda tentang suasana batinnya. Ada bukti kuat bahwa ia memanfaatkan aktivitas menggubah musik sebagai obat pengurang rasa sakit, sebagai obat atas kesedihannya dan penderitaannya dalam kesendirian di tengah gegap gempita ketenarannya. Isyarat kematiannya oleh kebanyakan penulis biografi, dihubungkan dengan karya terakhirnya, menggubah misa kematian (requiem), meskipun tak terselesaikan. Namun ini sudah dianggap sebagai petanda bahwa sang maestro harus mengakhiri simfoni-simfoninya. Mozart meninggal pada 5 Desember 1791 saat berusia 35 tahun. Meninggalkan ketenaran menuju misa abadi yang diiringi simfoni musik kesepian dan kehampaan. Simfoni sebuah ritme konflik yang tak berkesudahan antara ayah dan anak.

Categories: Uncategorized

Menjaga Sains Tetap Manusiawi

Judul : Melacak Jejak Tuhan Dalam Sains: Tafsir Islami Atas Sains Judul asli : Issues in Islam and Science Penulis : Mehdi Golshani Penerbit : PT. Mizan Pustaka Cetakan : I, Juli 2004 Tebal : xxiv + 149 hal.

Read more…

Categories: Uncategorized

Administrasi Pembangunan dalam Administrasi Pemerintahan

Ruang Lingkup Administrasi Pemerintah dan Administrasi Pembangunan.

  • Administrasi Pemerintah.

Menurut Herbert A. Simon yang membedakan administrasi pemerintah dengan administrasi non pemerintah (Government dan non Governmental Administration) di sini dapat dikemukakan cirriciri Administrasi pemerintah sebagi berikut:

  1. Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan atas keputusan politik yang dibuat oleh Badan yang berwenang.
  3. Administrasi pemerintah dalam pengaturan organisasinya bersifat birokratis.
  4. Administrasi pemerintah dalam menjalankan kegiatannya mendasarkan atas prosedur kerja yang diatur dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Administrasi daripada pemerintah (the Administration of Government) menurut Charles G. Haines, berarti juga penerapan manajemen dan menentukan haluan daripada badan eksekutif (Pemerintah) yaitu aparatur pemerintah serta fungsi-fungsinya. Pengertian administrasi juga diartikan terhadap semua kelompok pejabat-pejabat pemerintah yang bertugas menjalankan manajemen dari badan eksekutif (pemerintah). Sedangkan menurut F.J. Goodnow, administrasi adalah sebagi fungsi pemerintah, yaitu seluruh kegiatan pemerintah yang tidak termasuk fungsi perundang-undangan (legislatif) dan peradilan yang dilakukan badan peradilan.

  • Administrasi Pembangunan

Istilah pembangunan seringkali dikaitkan dengan istilah pertumbuhan dalam konteks masalahmasalah yang menyangkut ekonomi suatu negara, terutama pada negara-negara dunia ketiga atau negara-negara yang sedang berkembang karena lebih focus pada pembangunan ekonomi.

Menurut J.B. Kristadi, administrasi pembangunan adalah administrasi negara yang mampu mendorong kea rah proses perubahan dan pembaharuan serta penyesuaian. Oleh sebab itu Administrasi Pembangunan juga merupakan pendukung perencanaan dan implementasinya. Dalam proses tersebut Administrasi Pembangunan mempunyai perhatian yang besar terhadap perkembangan politik, ekonomi, sosial budayanya, iptek dan hankam yang turut mempengaruhi peranannya dalam pencapaian tujuan-tujuan pembangunan.

Berbeda dengan Administrasi Negara (klasik) yang menggunakan pendekatan legal (legalistic approach) dengan penekanannya pada keadaan yang tertib, efisien dan efektif maka Administrasi Pembangunan sesuai dengan peranannya, menggunakan pendekatan ekologi (ecologycal approach), berorientasi pada tindakan (action oriented) dan juga berorientasi pada pemecahan masalah.

Konsekuensi dari pendekatan-pendekatan tersebut maka dalam proses Administrasi Pembangunan akan selalu mempertimbangkan perubahan-perubahan dan perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam bidang ekonomi, politik, social budaya, iptek dan hankam. Oleh sebab itu diperlukan dukungan dari berbagai disiplin lain yang bergayutan, yang membawa konsekuensi adanya adanya keharusan menggunakan pendekatan inter-disipliner.

Ruang lingkup Administrasi Pembangunan yang dikembangkan di negara-negara yang sedang berkembang mempunyai karakteristik, ruang lingkup yang berbeda dengan negara-negara yang sudah maju. Akibat perbedaan tersebut maka cakupan Administrasi Pembangunan di negara-negara berkembang berbeda dengan di negara-negara yang telah maju. Mengenai ruang lingkup Administrasi Pembangunan, Bintoro Tjokro amidjojo mengemukakan bahwa administrasi pembangunan mempunyai tiga fungsi yaitu:

  1. Penyusunan kebijaksanaan penyempurnaan Administrasi Negara yang meliputi : upaya penyempurnaan organisasi, pembinaan lembaga yang diperlukan, kepegawaian dan pengurusan sarana-sarana administrasi lainnya. Ini disebut the development of administration yang kemudian lebih dikenal dengan istilah “administrative reform”.
  2. Perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program pembangunan di berbagai bidang serta pelaksanaannya secara efektif. Ini disebut the administration of development.
  3. Pencapaian tujuan-tujuan pembangunan tidak mungkin tidak mungkin terlaksana dari hasil kegiatan pemerintah saja. Oleh karena itu, ada fungsi lain yang penting dalam administrasi pembangunan yaitu membangun partisipasi masyarakat.
  • Keterkaitan Administrasi Pemerintahan dengan Administrasi Pembangunan.

This slideshow requires JavaScript.

Perbedaan.

Ciri pokok yang membedakan antara administrasi pemerintahan dan administrasi pembangunan menurut Bintoro Tjokroamidjojo antara lain,

  1. administrasi negara (pemerintahan) lebih banyak terkait dengan lingkungan masyarakat negara-negara maju sedangkan administrasi pembangunan memberikan perhatian kepada negara-negara yang baru berkembang.
  2. dalam administrasi negara adanya kelompok yang cenderung berperan dalam proses perumusan kebijaksanaan namun peran itu masih kurang ditekankan sedangkan dalam administrasi pembangunan mempunyai peran aktif dan berkepentingan terhadap tujuan-tujuan pembangunan.
  3. administrasi negara lebih menekankan pada pelaksanaan kegiatan secara efektif/tertib dan efisien sedangkan administrasi pembangunan berorientasi pada upaya yang mendorong perubahan-perubahan kea rah keadaan yang lebih baik.

Hubungan antar Keduanya.

Administrasi Pembangunan pada hakekatnya adalah Administrasi Negara yang diselenggarakan dalam rangka pembangunan di berbagai bidang kehidupan bangsa dari Negara yang bersangkutan. Perbedaan antar keduanya terletak pada penekanan fungsinya. Administrasi Pemerintahan (negara) bertujuan pokok untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan kegiatan operasional, pemeliharaan dan pemerintahan umum. Sedangkan Administrasi Pembangunan bertujuan peningkatan kemampuan pemerintah dalam melayani masyarakat dengan melakukan investasi.

Daftar Pustaka

Handayaningrat, Soewarno.1982. Administrasi Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional. Jakarta
Kristiadi, J.B.1994. Administrasi/Manajemen Pembangunan.Sub bagian Tata Usaha Jakarta.

Categories: Uncategorized

PEDOMAN KEBIJAKAN UNTUK DESENTRALISASI DAN PEMERINTAHAN DAERAH DI TIMOR LESTE

May 16, 2010 13 comments

Visi keseluruhan di balik pedoman kebijakan untuk desentralisasi dan pemerintah daerah di Timor-Leste adalah untuk membangun pemerintahan yang kuat, demokratis dan efisien dengan sumber daya manusia yang memadai dan kapasitas fiskal untuk mereka bisa mendapatkan secara aktif terlibat dan memberikan kontribusi pada pencapaian pembangunan Pemerintah Timor-Leste. Kotamadya mengatur kerja berdasarkan akuntabilitas yang kuat ke tingkat yang lebih rendah, rekan kerja dan lebih tinggi.
dokumen ini akan memberikan bimbingan bagi Pemerintah untuk melanjutkan analisis rincian reformasi Pemerintah Daerah dan penyusunan proposal undang-undang desentralisasi, pemerintah daerah dan administrasi serta pembagian wilayah. Tujuan Pemerintah adalah untuk menyelesaikan tagihan-tagihan ini pada tahun 2008 dan menyampaikannya kepada penilaian dari Parlemen Nasional untuk dibahas dan persetujuan.

TUJUAN UTAMA REFORMASI DAN PRIORITAS

Tujuan utama dari reformasi ini adalah

  • Untuk mempromosikan lembaga yang kuat, sah dan stabil di seluruh Timor Timur;
  • Promosikan kesempatan untuk partisipasi demokrasi lokal dari semua warga  negara;
  • Mempromosikan berbagai layanan yang lebih efektif, efisien dan adil untuk pembangunan sosial dan ekonomi negara.

Pengenalan tingkat pemerintah kota merupakan sarana untuk mencapai tujuan. Ada wilayah hukum administrasi, yaitu pembagian wilayah ini informal yang mencakup sub-distrik dan kabupaten akan digabungkan untuk membentuk lebih lanjut konsolidasi dan efisien unit administrasi di tingkat kabupaten, dengan majelis perwakilan, yang dapat memberikan pelayanan yang memadai kepada warga negara dan kapasitas yang cukup untuk melaksanakan fungsi mereka. Kebanyakan instalasi sub-distrik akan dipertahankan dan ditransformasikan ke dalam unit yang memberikan layanan dasar sebagai bagian dari struktur kota baru, dengan kecuali fasilitas ibukota kabupaten, yang akan dikelola tanggung jawab langsung oleh kantor pemerintah daerah.

Elemen penting dari reformasi akan penciptaan sistem representasi demokrasi dan prosedur di tingkat kota, menyederhanakan administrasi dan tindakan tegas untuk menjamin manajemen keuangan yang sehat.

PRINSIP DASAR ORIENTASI REFORMASI

Berikut prinsip-prinsip dasar yang akan diterapkan dalam pengembangan sistem pemerintahan lokal dan pembentukan Kota:

  • Konsisten dengan Konstitusi;
  • Demokrasi perwakilan, dan hubungan yang erat antara badan-badan terpilih di desa dan dewan kota dengan kepentingan daerah (lokal) yang diwakili oleh kotamadya (Municipal);
  • Akuntabilitas dan transparansi: Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan manajemen dan pertanggungjawaban kepada pemilih di daerah;
  • Partisipasi warga dan keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan, sebagai sukarelawan dan pemantauan;
  • Efisiensi dan efektivitas: Jumlah dan ukuran kotamadya dan kapasitas mereka akan konsisten dengan tugas dan tanggung jawab penyediaan layanan yang ditugaskan kepada mereka dan memungkinkan memegang skala ekonomi yang memadai;
  • Fokus pada perbaikan layanan lokal sebagai alat untuk mengurangi kemiskinan;
  • Peran dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dan masing-masing pihak tertarik dalam proses reformasi untuk menghindari tumpang tindih, ambiguitas dan akuntabilitas yang tidak memadai;
  • Fungsi akan disesuaikan secara proporsional dengan pendapatan di tingkat baru Kota dan akan lintas sektoral;
  • Balanced (Perimbangan) pembangunan di negara ini: berdasarkan Kerangka fiskal akan memastikan bahwa kota dapat menyediakan layanan secara merata;
  • Melaksanakan secara bertahap semua reformasi dan disinkronisasi dengan cara: dari

pelaksanaan reformasi secara bertahap akan menjadi prinsip seluruh pelaksanaan tindakan. Kota dengan kapasitas yang lebih besar akan lebih cepat di berbagai bidang seperti alokasi tanggung jawab untuk penyediaan layanan, langkah-langkah untuk pembiayaan dan pengelolaan staf;

  • Tumbuh berdasarkan pelajaran dari pengalaman: memanfaatkan pelajaran dari Program Pembangunan Daerah, yang secara eksplisit dirancang dan dilaksanakan dengan tujuan pembinaan dalam kebijakan.

RUANG LINGKUP PEDOMAN KEBIJAKAN

Pedoman kebijakan yang disampaikan kepada Dewan Menteri (Concelho de Ministro) sebagai dasar atau bahan diskusi, perdebatan dan pengesahan. Setelah Dewan Menteri (CM) Concelho de Ministro mengetujui sehubungan dengan orientasi utama panduan kebijakan ini, Kementerian Administrasi Negara dan Teritorial Ordonansi (MSATM) memulai proses penyusunan seperangkat kebijakan yang akan membentuk dasar hukum yang diusulkan pada Divisi Administrasi, Wilayah dan Pemerintahan Lokal di Timor Leste. RUU itu akan disetujui oleh Dewan Menteri (CM) sebelum diajukan ke Parlemen Nasional.

v KEBIJAKAN PEMERINTAH LOKAL (DAERAH) PROPOSAL

Diusulkan untuk membentuk satu tingkat dari situs pemerintahan tingkat kotamadiya, ukuran dan populasi dan semua hal  tentang pembagian `Kira-kira sesuai dengan pembagian saat ini administrasi kabupaten.

RUU tersebut harus termasuk kriteria untuk pembentukan kotamadya baru di masa depan. Namun, mengingat kondisi saat ini minimnya sumber daya manusia dan keahlian di tingkat lokal, pilihan untuk kabupaten adalah pilihan jangka pendek dan menengah.

Hal ini dimaksudkan bahwa reformasi administrasi dan teritorial diperkenalkan di semua kabupaten sekaligus, sedangkan reformasi Pemerintah Daerah Fungsi (dan dana) diperkenalkan pada jadwal pelaksanaan berdasarkan, Hal ini akan memungkinkan departemen untuk memberikan dukungan teknis yang memadai untuk unit baru dan memastikan fleksibilitas lebih dalam hal modifikasi yang diperlukan dan adaptasi terhadap perubahan lingkungan yang mungkin selama awal.

Bab-bab berikut ini harus digunakan sebagai prinsip untuk Pemerintah dalam penyusunan tagihan pada Divisi Administrasi dan Wilayah dan Pemerintah Lokal.

KOTAMADIYA (MUNICIPAL) : SEBAGAI UNIT DAERAH TERETORIAL.

Demarkasi teritorial Kotamadiya

Prinsip utama untuk demarkasi teritorial dari Kotamadiya yang baru akan ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  • Penggunaan kabupaten yang ada sebagai titik awal utama untuk menciptakan kotamadya baru.
  • Memastikan sejauh mungkin dalam setiap unit kotamadya:
  • Pelestarian homogenitas etno-linguistik dan identitas budaya lokal;
  • Keseimbangan potensi dan sumber daya untuk pengembangan;
  • Sebuah pusat administrasi, memungkinkan akses masuk pada dewan perwakilan daerah dan pelayanan kota;
  • Semua masyarakat dengan tingkat minimum,  untuk memungkinkan tingkat minimum efisiensi dalam administrasi dan pelayanan;

Kategori dari Kotamadiya (Municipal).

Kotamadiya (Municipal) akan dibagi dalam beberapa kategori, berikut untuk mencerminkan kriteria:

  • Secara keseluruhan populasi;
  • Tingkat urbanisasi;
  • Personil dan kapasitas administrasi.

Faktor-faktor ini akan menentukan (i) perluasan infrastruktur dan layanan publik bahwa kota dapat dan harus memberikan, dan (ii) kekuasaan keuangan dan ketentuan pajak transfer.

STRUKTUR ORGANISASI KOTAMADIYA.

Kotamadiya tersebut terdiri dari dua badan: Majelis atau Dewan Perwakilan Daerah dan Balai kota sebagai pusat administrasi.

Badan Perwakilan.

Majelis Daerah.

Setiap kotamadiya akan terdiri dari Majelis Perwakilan daerah.  Majelis Perwakilan Daerah ini akan bekerjasama dengan badan kehakiman di daerah yang  sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Majelis Kota akan terdiri dari wakil yang dipilih secara langsung atau tidak langsung. Dalam kasus pemilihan langsung, batas-batas Distrik akan digunakan sebagai faktor-faktor penentu pemilih untuk pemilu kota. Untuk menghindari persiapan dan pelaksanaan proses pemilu yang lain, direkomendasikan bahwa pemilihan pemilihan kota bertepatan dengan pemilihan kepala desa dan autoritas badan penasihat desa. Atau juga bisa dalam kasus pemilihan tidak langsung, perwakilan Dewan Suco (desa) harus diperhitungkan.

Dewan perwakilan daerah kotamadiya (Municipal). Akan menjadi badan “Legislatif kotamadiya” dengan memegang kekuasaan untuk menyetujui setiap anggaran yang telah ditetapkan, mengadopsi (jika sesuai) standar dan mengawasi kegiatan kotamadiya (Municipal) serta unit-unit layanan dalam yuridiksinya.

Setiap kotamadiya (Municipiu) akan dipimpin oleh seorang Walikota yang dipilih tidak langsung oleh Majelis perwakilan daerah yang mana ia berada.  Walikota dapat dipilih dari antara anggota Majelis maupun diluar (eksternal), karena setiap calon harus memenuhi persyaratan minimum yang telah dibentuk dalam undang-undang. Majelis perwakilan daerah juga berhak memiliki wewenang untuk menentukan memecat dewan kepala pemerintahan kotamadiya dengan mengadopsi gerakan kecaman. (o poder de determinar a perda do mandato do Presidente da Câmara mediante a aprovação de uma moção de censura).

Setiap Majelis Kotamadiya diketuai oleh seorang juru bicara melalui pemilihan langsung
Majelis itu sendiri dan dipilih dari antara para anggotanya. Majelis juga akan memiliki kekuatan untuk menghapus Juru Bicara melalui gerakan kecaman.

Langkah-langkah terinci untuk komposisi Majelis perwakilan daerah di kotamadiya, modalitas diperlukan untuk pemilihan walikota, juru bicara dan anggota Majelis perwakilan Kotamadiya dan remunerasi mereka akan ditentukan oleh undang-undang melalui proses konsultasi.

Kotamadiya dan Departemennya.

Setiap kotamadiya akan memiliki pemerintahan daerah sendiri yang bekerja di bawah kendali Dewan Majelis Perwakilan Daerah dan Sektor-sektor Departemen bahwa Majelis perwakilan daerah akan mengawasi secara langsung dengan Departemen masing-masing.

Administrasi dan Kotamadiya

Akan ada Badan Eksekutif Director-Geral/Secretário Kotamadiya  yang merupakan pegawai pemerintahan dan yang merespon ke Kota oleh Walikota. Ukuran yang tepat dan komposisi Kota Administrasi bervariasi dengan ukuran dan posisi kotamadiya.

Badan Eksekutif Director-Geral/Secretário akan mengelola administrasi kotamadiya termasuk para staf yang bertanggung jawab untuk mengelola fungsi-fungsi penting dan dasar (misalnya perencanaan dan keuangan), di tiap-tiap departemen kotamadiya.

Kondisi kerja untuk semua anggota dan staf Administrasi Kotamadiya di setiap sektor akan ditentukan oleh undang-undang, yang juga akan menentukan bagaimana akan dikelola secara bertahap dan sepanjang waktu untuk transisi dari sistem personil saat ini menuju pada sistem yang baru.  Ini akan dilakukan melalui konsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan.

Sektor Departemen.

Setiap sektor departemen dan bekerja staf untuk Kotamadiya yang baru sesuai dengan kategori dan fungsinya (lihat di bawah). Kepala departemen dan staf akan beroperasi di bawah sistem ganda pengawasan pada tahap pertama dari proses reformasi, sampai pada kegiatan manajemen sumber daya manusia berlangsung dan diserahkan pada kotamadiya.

  • Mereka akan diawasi oleh departemen teknis masing-masing dan harus mereka melaporkan melalui Walikota tentang program dan kegiatan (misalnya: rumah sakit rujukan, jalan utama, kebijakan pertahanan asing, dll) yang tetap. di bawah tanggung jawab Pemerintah Pusat;
  • Laporan kepada Walikota tentang program dan kegiatan yang didesentralisasikan ke Kotamadiya itu.

Dalam jangka pendek, pejabat sektoral tetap sebagai karyawan Pemerintah Pusat. Namun, Kotamadiya akan memiliki suara (dan hak veto) terhadap mereka (Re) pengangkatan dan review kinerja tahunan mereka. Tujuan jangka panjang adalah pejabat sektoral untuk menjadi pejabat setempat.

Kementerian di pemerintah pusat secara bertahap akan menyesuaikan dengan tugas dalam menerima perhatian sebagai pengembangan kebijakan, isu pedoman dan peraturan, pengaturan standar, pengawasan teknis, dukungan dan monitoring, dan memberikan dukungan untuk pengembangan kemampuan berkenaan dengan tanggung jawab sektoral mereka.

Setiap fungsi masing-masing sektor harus diserahkan ke Kotamadiya dan interaksi didalam setiap sektor kotamadiya (Munisipalitas) akan dianalisa dan ditentukan oleh undang-undang, setelah proses konsultasi dengan Departemen masing-masing.

Komisi Kotamadiya

Ini akan menciptakan serangkaian Komite Tetap Kotamadiya diberdayakan untuk mengawasi kunci perencanaan, pengembangan, keuangan dan fungsi tentang penyediaan layanan. Berdirinya Komite ini akan Kotamadya terdiri dari anggota Sidang Daerah. Fungsi dan peran mereka dalam kekuasaan dan komposisi akan ditentukan – melalui proses konsultasi – oleh undang-undang.

PERAN DAN FUNGSI

Desentralisasi akan membawa pelayanan publik lebih dekat dengan warga melalui tahapan mentransfer serangkaian tugas dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat ke Kotamadiya yang baru.  Implementasinya secara bertahap akan memberikan kapasitas yang cukup di tingkat daerah untuk mengatasi keterampilan baru dengan profesionalisme dan efisiensi. Munisipalitas akan diberdayakan untuk mengambil fungsi baru yang terdesentralisasi. Tujuan utama adalah untuk kotamadya untuk menangani semua fungsi yang terkait dengan penyediaan layanan kepada masyarakat (seperti pencatatan sipil, kesehatan dasar, pendidikan dasar, suplai air dan sanitasi, jalan lokal, dll) Yang paling dekat kepada. warga, untuk bertanggungjawab, akuntabilitas yang kuat dari atas ke bawah, efisiensi AAccess lokal dan alokatif.

Fungsi tertentu yang akan diserahkan ke Kotamadiya akan ditentukan melalui proses konsultasi dengan Departemen masing-masing dan kemudian ditetapkan dalam Rancangan Undang-undang Organik tentang Pemerintahan Daerah, dengan fleksibilitas untuk penyesuaian instrumen hukum selanjutnya terkait.

HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN KOTAMADIYA (MUNICIPAL)

Fungsi Kotamadiya diatur oleh undang-undang nasional dan keputusan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Departemen yang relevan.

Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan didasarkan pada rasa saling percaya, pengakuan dan interaksi yang dekat. Munisipalitas atau kotamadiya akan diberikan otonomi berarti untuk melakukan tugas baru mereka dalam kerangka undang-undang. Reformasi akan memerlukan perubahan dalam peran dari berbagai pihak.

Peran Departemen Administrasi Negara dan Perencanaan (Ministerio da Administracao Estetal e Ordenamento do Territorio- MAEOT)

Peran MAEOT tentu akan berubah dengan penugasan penting yang terkait dengan penyediaan pelayanan kepada kotamadya.

MAEOT akan terlibat, bekerja sama dengan Departemen Keuangan dan departemen perencanaan di berbagai departemen terkait, dalam koordinasi sistem keuangan kota, termasuk desain, perhitungan dan manajemen subsidi yang akan ditransfer ke kotamadya, definisi tugas kotamadya pendapatan dan pengawasan fiskal.

Lebih khusus lagi peran MAEOT adalah untuk:

  • Memantau kepatuhan terhadap undang-undang dan kerangka peraturan oleh Kotamadya;
  • Mengawasi pengelolaan keuangan kotamadya;
  • Mulai proses pengadilan dan / atau Kota administratif tidak mematuhi atau bertentangan dengan kebijakan nasional;
  • Memberikan dan / atau mengatur dukungan umum, pelatihan dan nasihat kepada Kota di penyediaan pelaksanaan mandat, tugas dan kebijakan nasional;
  • Dukungan Majelis dalam pengelolaan staf Direksi Kota;
  • Berkoordinasi dengan Depkeu dan departemen sentral lainnya dalam desain dan manajemen kerangka desentralisasi fiskal;
  • Berhubungan dengan departemen atau kementerian lain atas nama Kotamadiya;
  • Secara umum, memastikan pengembangan kebijakan nasional secara keseluruhan, kerangka hukum dan peraturan untuk mendukung desentralisasi dan pemerintah daerah secara efektif dan demokratis.

Peran Departemen Keuangan (Ministerio das Financas-MF)

Sejumlah peran dan tanggung jawab baru akan diasumsikan oleh MF termasuk (antara lain) alokasi hibah untuk kotamadya, melakukan penyesuaian sistem perencanaan, penganggaran dan akuntansi untuk mendukung sistem yang  baru dan prosedur, monitoring pengelolaan keuangan kota. Ini fitur baru atau upgrade dari MF akan ditetapkan oleh undang-undang setelah konsultasi yang erat dengan pemangku kepentingan atau para stakeholder.

Daerah Khusus (Áreas Especiais).

Berdasarkan Konstitusi, pengaturan khusus akan berlaku untuk pemerintahan daerah dan sosial-ekonomi pembangunan di Oecusse dan ekonomi dan sosial pembangunan di Atauro. Untuk ini dan juga untuk membangun tepat dan spesifik untuk pemerintahan daerah akan sangat ditentukan oleh hukum.

HUBUNGAN ANTARA KOTAMADYA (MUNICIPAL) DAN DESA.

Kotamadya harus membangun hubungan dekat dengan kewenangan Desa. Pemerintahan Kota harus bertindak dalam koordinasi dengan kewenangan desa pada aspek administrasi, dan mengalokasikan dan mengawasi pelaksanaan dana-dana yang  tersedia untuk desa.

Majelis perwakilan daerah Kotamadya harus memastikan koordinasi dengan kewenangan desa dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran kotamadya.  Majelis perwakilan daerah kotamadya juga harus menjamin bahwa pihak desa menjadi yang pertama berkonsultasi sebelum membuat keputusan mengimplementasikan pada desa.

Untuk memfasilitasi koordinasi tersebut dan keterlibatan pihak berwenang desa, Komisi
Permanen khusus daerah (Sub-distrik), dengan partisipasi perwakilan desa dapat didirikan sebagai bagian dari struktur komite sebagai bawahan Majelis perwakilan daerah.

PEMBIAYAAN (MUNICIPU) KOTAMADYA PRINSIP DAN ISU.

pengaturan Pendanaan untuk Kotamadya dan pembagian kekuasaan tingkatan pemerintahan akan disesuaikan dengan divisi baru antara fungsi pemerintah pusat dan kotamadya.

Fungsi-fungsi baru dengan implikasi keuangan untuk anggaran kotamadya akan didanai melalui hibah dan alokasi atau pendapatan baru (seperti pajak, biaya yang dipunggut dan biaya kepada pengguna, dll) yang cukup, Transparan dan adil. Namun, jelas bahwa dalam jangka pendek dan menengah, kotamadya sangat tergantung pada transfer fiskal dari pemerintah pusat.

Kementerian Administrasi Negara dan Teritorial Ordonansi dalam waktu dekat akan bekerjasama dengan Departemen Keuangan, akan memimpin proses refleksi pada tugas pendapatan dan langkah yang tepat untuk mengumpulkan pendapatan untuk kotamadya, serta mengembangkan kerangka kerja yang tepat untuk transfer fiskal antar pemerintah. Selain itu, sebagai dasarnya akan disesuaikan dan dikembangkan prosedur suara untuk manajemen keuangan publik (misalnya: Akuntansi, pelaporan, audit) untuk pemerintah daerah. Ini akan diberikan dalam Undang-Undang Organik tentang Pemerintahan Daerah, namun akan ada rincian pada instrumen lainnya.

ISSU PENETAPAN BIAYA

Implikasi langsung dari biaya modal dan biaya berulang untuk mendirikan Majelis Perwakilan Daerah dan administrasi dari kotamadya (Bangunan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, gaji, tunjangan, biaya perjalanan, dll.) akan diperkirakan melalui konsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan. Perkiraan ini akan diserahkan kepada kotamadya untuk diperiksa dan disetujui sebelum yang terintegrasi ke dalam setiap pengajuan anggaran Parlamen Nasional.

KERANGKA STRATEGIS UNTUK DESENTRALISASI.

Kerangka Strategis untuk Desentralisasi (Quadro Estratégico para a Descentralização_QED), yang melekat pada kebijakan ini, telah dimaksudkan untuk memberi pedoman pemerintah dan para stakeholder kunci lainnya dari rincian dan kewajiban kompleks urutan kegiatan yang diperlukan penyusunan undang-undang dan pelaksanaan kebijakan yang diadopsi oleh Parlamen Nasional untuk desentralisasi dan pemerintah daerah.

JALAN UNTUK KEDEPAN.

Setelah dibahas dan disetujui oleh Parlamen Nasional atas Kebijakan ini maka diusulkan sebuah Kerangka Strategis Desentralisasi, yang oleh Kementerian Administrasi Negara dan Teritorial Ordonansi (Ministerio da Administracao Estetal e Ordenamento do Territorio) mendapat mandat untuk menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memimpin, mengelola dan melaksanakan agenda kebijakan. Ini akan meliputi:

  • Menunjuk pejabat penting untuk mengawasi dan mengelola perumusan dan implementasi kebijakan;
  • Melihat kembali Rencana Aksi Desentralisasi yang ada, yang akan menyajikan kegiatan yang akan diperlukan untuk melakukan (dan juga sebagai tonggak untuk pelaksanaan kegiatan ini) untuk merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif dan terperinci untuk pemerintah daerah yang konsisten dengan garis politik orientasi;
  • Mengadakan konsultasi dan pekerjaan analitis (sebagaimana tercantum dalam Rencana Aksi) untuk mengklarifikasi sejumlah isu (misalnya: Definisi wilayah Kotamadya, proses pemilihan, karyawan, tugas, dll) Dan menentukan langkah-langkah yang terbaik kelembagaan. Hal ini akan menghasilkan sejumlah proposal yang akan diintegrasikan ke dalam instrumen hukum yang sesuai;
  • Dalam koordinasi dengan penyedia layanan utama kementerian, untuk mendirikan Kelompok Kerja Teknis Kementerian (Grupos Técnicos de Trabalho Ministerial_GTTM)

untuk memberi nasehat tentang isu-isu desentralisasi aktivitas fungsional, merekomendasikan cara untuk fungsi desentralisasi, masalah personil agenda, implikasi anggaran untuk desentralisasi fungsi dari masing-masing pelayanan, dan aspek lain dari reformasi. Pekerjaan Kelompok Kerja Teknis Kementerian (GTTM) dikoordinasikan oleh Kementerian Administrasi Negara dan Teritorial Ordonansi (MAEOT). Departemen ini akan membentuk Kelompok Kerja Teknis Kementerian (GTTM):

  1. Departemen Administrasi Negara dan Perencanaan;
  2. Departemen Keuangan;
  3. Departemen Kehakiman;
  4. Departemen Kesehatan;
  5. Departemen Pendidikan;
  6. Departemen Ekonomi dan Pembangunan;
  7. Kementerian Solidaritas Sosial;
  8. Kementerian Infrastruktur;
  9. Departemen Pariwisata, Perdagangan dan Industri;
  10. Departemen Pertanian dan Perikanan.

Mengajukan proposal  undang-undang untuk kotamadya untuk pengesahan, sebelum secara resmi termasuk sebagai instrumen hukum yang sesuai  (misalnya: Sebuah Undang-undang Organik yang diusulkan, UU Administrasi dan Teritorial Divisi, proposal untuk undang-undang organik tentang Pemerintahan Daerah, Dan instrumen hukum lainnya yang konsisten dan sesuai dengan Undang-undang Organik tentang Pemerintahan Daerah) untuk diserahkan kepada Parlemen Nasional;

  • Menurut kebijakan tersebut, menetapkan waktu, sepanjang tahapan Kotamadya didirikan;
  • Menetapkan dan / atau ke akses sumber-sumber anggaran khusus yang diperlukan untuk menutupi biaya perumusan kebijakan dan proses pelaksanaan.

RINGKASAN UNTUK KERANGKA

Pemerintah telah bekerja sejak tahun 2003 pada sebuah kerangka kerja untuk desentralisasi dan pemerintah daerah di Timor-Leste berdasarkan ketentuan yang jelas yang berdasarkan Konstitusi. Visi keseluruhan Pemerintah sehubungan dengan desentralisasi adalah untuk membentuk suatu pemerintah lokal yang kuat, demokratis dan efisien dengan sumber daya manusia dan dana yang cukup untuk memungkinkan institusi-institusi pemerintahan daerah untuk memberikan kontribusi demi mencapai tujuan pembangunan Pemerintah Timor-Leste.

Telah dibuat pada tahun 2003 sebuah Kelompok Kerja  Teknis Inter-Menteri yang bekerja pada analisis dan mengembangkan pilihan-pilihan untuk masa depan reformasi. Laporan pertama dari Kelompok Kerja – Pilihan Studi Pemerintah Daerah – disajikan berbagai kemungkinan untuk sistem pemerintahan daerah di Timor-Leste, dan masing-masing keuntungan dan kerugian.  Berdasarkan hal ini, Pemerintah memutuskan untuk membentuk (Municipal) kotamadya yang lain dari pada setingkat Distrik dan Sub-Distrik  saat ini.  Lapisan ini secara bertahap akan menggantikan kedua tingkat administrasi. Telah dipelajari lebih lanjut struktur baru, yang menghadirkan fungsi administrasi pemerintahan daerah sejak tahun 2004. Pekerjaan persiapan ini telah memberikan Pemerintah (RDTL) suatu kontribusi penting dalam proses penentuan kebijakan desentralisasi dan struktur pemerintah daerah. Organ dari Kotamadya yang baru akan tumbuh dan akan diperkenalkan menjadi badan legislatif dan eksekutif dalam menjalankan tugas dan fungsi yang jelas dalam pemberdayaan manusia dan sumber daya keuangan.

Sebagai strategi paralel, Pemerintah mulai melakukan pada tahun 2004 sebagai serangkaian percobaan (pilot projec) prosedur dalam pengaturan kelembagaan, melakukan simulasi dalam “waktu dekat” dari pemerintah daerah – seperti yang dilakukan di bawah Program Pembangunan Daerah  Programa de Desenvolvimento Local (LDP). Tujuannya adalah untuk menyediakan Pemerintah sebagai pelajaran yang  praktis dan penting untuk perumusan kebijakan. Sampai sekarang,  telah ada 25 Perwakilan daerah dan empat  (distritos-piloto) kabupaten percontohan: Bobonaro Lautem Manatuto dan Aileu. Majelis perwakilan daerah terdiri dari sekitar 500 anggota termasuk pegawai pemerintahan dan anggota dewan desa. Diberikan proses pengembangan capasitas untuk semua anggota di berbagai daerah untuk memastikan mereka dapat mengambil langkah-langkah, dan berperan aktif serta bertanggung jawab.  Telah dibuat Dana Pembangunan Daerah untuk setiap Dewan perwakilan daerah dan hasilnya menunjukkan bahwa ada kapasitas di tingkat lokal, untuk mengambil keputusan yang baik berdasarkan identifikasi kebutuhan daerah yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Nasional.

Meskipun jumlah yang disediakan oleh proyek percontohan (projecto-piloto) dari Program Pembangunan Daerah (PDL) yang sederhana, namun keberdaannya cukup, besar jika dibandingkan dengan dana yang didesentralisasikan oleh pemerintah dari hjal yang normal seperti biasaanya. Terasa membantu kapasitas masyarakat di daerah untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, dengan memberikan mereka inisiatif sendiri dan bertanggung jawab pada pembangunan di daerah mereka. Sebagai bahan pelajaran yang positif dan berharga bagi pemerintah dalam mengambil keputusan pada kebijakan politik desentralisasi dan pemerintahan daerah di Timor Leste.

Pemerintah (RDTL) sebelumnya menerapkan kebijakan desentralisasi dan pemerintahan daerah di bulan Oktober 2006, dengan tujuan membentuk tingkatan baru dari pemerintahan kotamadya antara kecematan (sub-distrik) dan kabupaten (distrik). Jumlah lain dari kotamadya yang baru harus berjumlah antara 30 dan 35 unit baru. Ini menentukan reorganisasi secara drastis pada pembagian teritorial dari Timor Leste, dengan konsekuensi besar bagi seluruh wilayah.

Sekretariat bagi Desentralisasi, yang berbasis di Administrasi Kementerian Dalam Negeri (MAE), bertanggung jawab atas proses konsultasi nasioanal yang akan menjamin seluruh opini masyarakat mengenai unit administratif dan teritorial yang baru diusulkan. Proses konsultasi dilakukan antara Januari dan Mei 2007.  Sebanyak 78 pertemuan yang dilakukan di setiap kecematan dan kabupaten dan lebih dari 6000 orang dari staf sektoral pemerintah daerah, anggota dewan desa dan para stakeholder yang dikonsultasikan.

Categories: Uncategorized

Hello world!

May 16, 2010 1 comment

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Categories: Uncategorized